Page 130 - PANDUAN PRAKTIS CAREGIVER 2019
P. 130

Saat merujuk,  caregiver  memastikan semua  perlengkapan yang                                  Catatan:

                diperlukan sudah disiapkan, diantaranya :                                                           Apabila kegawatan terjadi pada malam hari,  caregiver dapat

                   •   Kartu identitas Lansia                                                                       melakukan pertolongan  pertama  dan  langsung merujuk pada
                   •   Kartu Jaminan Kesehatan                                                                      fasilitas kesehatan  tingkat pertama 24 jam atau langsung ke

                   •   Buku Kesehatan Lansia                                                                        fasilitas kesehatan rujukan terdekat.

                   •   Buku catatan kesehatan lain apabila ada


















               Apabila Lansia sakit, maka    Apabila masalah            Rujukan lebih

               Caregiver berkewajiban        kesehatan tidak dapat      komprehensif dapat
                  untuk membawa Lansia       diselesaikan di fasilitas   dilakukan di Fasilitas
               ke Pelayanan Kesehatan        kesehatan tingkat

               Dasar terdekat untuk          pertama maka               Kesehatan rujukan
                  mendapatkan perawatan      caregiver bersama          tingkat lanjutan.
               profesional  oleh tenaga      tenaga kesehatan

               kesehatan.                    melakukan Rujukan ke       Fasilitas kesehatan
                  Hal yang bisa dilakukan    Fasilitas Kesehatan        rujukan tingkat lanjutan
               caregiver adalah              Rujukan tingkat lanjut     dapat berupa:

               membantu menyiapkan           (Fasilitas Kesehatan       a. Klinik utama atau
               dokumen sebagai berikut:      Tingkat Pertama dapat         yang setara

               a. Kartu identitas Lansia     berupa:                    b. Rumah Sakit Umum

               b. Kartu Jaminan              a. Puskesmas atau          c. Rumah Sakit Khusus
                   Kesehatan                    yang setara
               c. Buku Kesehatan             b. Praktik dokter
                   Lansia                    c. Klinik pratama atau
               d. Buku catatan                  yang setara

                   kesehatan lain            d. Rumah Sakit Tipe D
                   apabila ada                  atau yang setara)
               e. Perlengkapan pribadi

               f.  Obat-obatan pribadi




             120  120                                                                                                                                                                         121
   125   126   127   128   129   130   131   132   133   134   135