Page 77 - Juknis Penggunaan Panduan Praktis CG dlm PJP Lansia
P. 77
BAB VI
PENYELENGGARAAN PELATIHAN
A. Penyelenggara Pelatihan
Kegiatan Pelatihan Perawatan Jangka Panjang bagi Lansia kepada Caregiver Informal di
Tingkat Masyarakat diselenggarakan oleh:
- Puskesmas bersama tim tenaga puskesmas yang telah ditunjuk
- Insitusi Pendidikan/ organisasi profesi/ rumah sakit/ LSM peduli lansia bekerjasama
dengan Dinas Kesehatan dan Puskesmas
B. Tempat Pelatihan
Tempat penyelenggaraan Pelatihan Perawatan Jangka Panjang bagi Lansia kepada
Caregiver Informal di Tingkat Masyarakat adalah :
Puskesmas atau wahana lainnya sesuai kesepakatan pihak penyelenggara dan peserta
Pelatihan, didukung sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan pelatihan.
C. Peserta
a. Kriteria peserta latih terdiri dari:
• Kader kesehatan dan atau kader lansia
• Anggota keluarga yang bersedia menjadi caregiver bagi keluarganya yang memiliki
lansia
• Petugas sosial yang membina keluarga yang memiliki lansia
• Relawan pendamping lansia
b. Jumlah peserta
Jumlah peserta pelatihan per kelas maksimal 30 orang.
D. Pelatih/ Fasilitator
Kriteria pelatih/ Fasilitator :
a. Dokter umum yang pernah mengikuti pelatihan/orientasi terkait kesehatan lansia dan
geriatri
b. Perawat yang pernah mengikuti pelatihan/orientasi PJP lansia bagi caregiver atau yang
pernah mengikuti pelatihan gerontology/ geriatric
46