Theme-Logo
  • User-Profile-Image Guest
    • Login
Navigation
  • Dashboard
  • Layanan NEW
    • Pensiun
    • Kenaikan Gaji Berkala (KGB)
    • Karis/Karsu
    • KP4
    • Tugas Belajar
    • Izin Belajar
    • Kenaikan Pangkat
  • Download
Layanan Kepegawaian
Bagian Sumber Daya Manusia RSUP Dr M Djamil Padang
  • Layanan

Karis/Karsu

Posted by : Super Admin

28 Feb 2022

736 Viewer

PROSEDUR PEMBUATAN KARIS / KARSU

Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil sebagai mana telah dirubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990;
  2. Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 08/SE/1983 tanggal 26 April 1983

Yang berhak memiliki Kartu Istri atau Suami adalah Istri atau Suami dari seorang Pegawai Negeri Sipil.

 

 

Persyaratan Pengajuan Kartu Suami atau Istri :

Masing-masing rangkap 3 (tiga)

  1. Fotokopi Surat Nikah / Akta Perkawinan (dilegalisir);
  2. Fotokopi SK Pangkat Terakhir Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
  3. Pas Foto hitam putih dari istri atau suami Pegawai Negeri Sipil ukuran 3 x 4 cm

Prosedur Pengajuan Kartu Suami atau Istri :

Tahap I

Pemohon yang telah memenuhi persyaratan melalui instansi kerja mengajukan permohonan ke Badan Kepegawaian Daearah;

Tahap II

Badan Kepegawaian Daerah setelah menyeleksi persyaratan, akan mengajukan permohonan yang memenuhi syarat kepada Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional I.

Tahap III

Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional I setelah menyeleksi berkas persyaratan, akan memproses Kartu Istri/Suami dan mengembalikan berkas bila tidak memenuhi persyaratan;

Tahap IV  

Badan Kepegawaian Daerah akan menghubungi Instansi Kerja untuk mengambil Kartu Istri/Suami yang telah selesai atau memberitahukan bila ada kekurangan berkas.