Karis/Karsu
Posted by : Super Admin
28 Feb 2022
PROSEDUR PEMBUATAN KARIS / KARSU
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil sebagai mana telah dirubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990;
- Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 08/SE/1983 tanggal 26 April 1983
Yang berhak memiliki Kartu Istri atau Suami adalah Istri atau Suami dari seorang Pegawai Negeri Sipil.
Persyaratan Pengajuan Kartu Suami atau Istri :
Masing-masing rangkap 3 (tiga)
- Fotokopi Surat Nikah / Akta Perkawinan (dilegalisir);
- Fotokopi SK Pangkat Terakhir Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
- Pas Foto hitam putih dari istri atau suami Pegawai Negeri Sipil ukuran 3 x 4 cm
Prosedur Pengajuan Kartu Suami atau Istri :
Tahap I
Pemohon yang telah memenuhi persyaratan melalui instansi kerja mengajukan permohonan ke Badan Kepegawaian Daearah;
Tahap II
Badan Kepegawaian Daerah setelah menyeleksi persyaratan, akan mengajukan permohonan yang memenuhi syarat kepada Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional I.
Tahap III
Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional I setelah menyeleksi berkas persyaratan, akan memproses Kartu Istri/Suami dan mengembalikan berkas bila tidak memenuhi persyaratan;
Tahap IV
Badan Kepegawaian Daerah akan menghubungi Instansi Kerja untuk mengambil Kartu Istri/Suami yang telah selesai atau memberitahukan bila ada kekurangan berkas.