Tugas Belajar
Posted by : Super Admin
17 May 2019
KETENTUAN DAN PERSYARATAN
A.
|
Ketentuan dan Persyaratan Calon Peserta Tugas Belajar SDM Kesehatan
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
KetentuanCalon Peserta
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1.
|
PNS Kementerian Kesehatan.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2.
|
PNS tenaga kesehatan yang bertugas di Dinas Kesehatan Prov/Kab/Kota, Rumah Sakit, Puskesmas dan jaringan layanan Puskesmas.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3.
|
Masa kerja minimal 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4.
|
Telah penyesuaian Ijazah (gelar terakhir tercantum dalam SK Kepangkatan atau Surat Pencantuman Gelar Pendidikan terakhir atau surat keterangan proses pecantuman gelar).
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5.
|
Usia maksimal pada1 September 2020 bagi :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6.
|
Bagi PNS yang menduduki jabatan struktural bersedia diberhentikan dari jabatan strukturalnya.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7.
|
Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional bersedia dibebaskan sementara dari jabatan fungsionalnya.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
8.
|
Tidak pernah gagal dalam tugas belajar sebelumnya bagi peserta yang sudah pernah tugas belajar.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
9.
|
Tidak pernah mengundurkan diri setelah ditetapkan dalam Surat Keputusan Tugas Belajar.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
10.
|
Bagi calon peserta yang sudah pernah mengikuti tugas belajar sebelumnya harus telah mengabdikan diri minimal 2N (N=masa pendidikan tugas belajar sebelumnya).
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
11.
|
Belum memiliki gelar sesuai dengan jenjang pendidikan yang akan ditempuh (Tidak diberikan untuk mendapatkan gelar kedua pada strata yang sama jika sudah pernah tugas belajar) kecuali untuk profesi.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
12.
|
Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
13.
|
Hanyadiperuntukanuntukkelas regular dantidakdiperuntukkanuntukkelas-kelas: Kelaseksekutif, kelaskaryawan, kelaskhusus, kelasjarakjauh, kelas yang bukandiselenggarakan di perguruantinggiinduk
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
14.
|
Tidak sedang dalam proses pindah ke instansi lain.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
15.
|
Mendaftar secara online melalui http://tubel.bppsdmk.kemkes.go.id .
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
19.
|
Perkuliahan dimulai pada semester gasal atau pada Tahun 2020.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
20.
|
PNS yang dapat mengikuti tugas belajar yang dapat diikuti sebagai berikut :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1. |
Dokumen Kelengkapan Seleksi Administrasi
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dokumen persyaratan calon peserta Unit Utama/Dinas Kesehatan Provinsidijilid sesuai ketentuan, dokumen berisi sebagai berikut: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1.
|
Bukti registrasi pendaftaran online (print out dari sistem informasi).
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2.
|
Biodata peserta tugas belajar (Print out dari sistem informasi).
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3.
|
Biodata peserta tugas belajar (Print out dari sistem informasi).
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4.
|
Fotocopi SK Pencatuman gelar pendidikan terakhir atau bukti proses pengusulan pencantuman gelar.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5.
|
Fotocopy SK Jabatan terakhir
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6.
|
Fotocopy Penilaian Prestasi Kerja Pegawai selama2 tahun terakhir dengan setiap unsur sekurang-kurangnya bernilai baik.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7.
|
Fotocopi SK tugas belajar atau Surat ijin belajar sebelumnya.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
8.
|
Fotocopy ijasah terakhir yang telah dilegalisir oleh institusi pendidikan.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
9.
|
Bukti akreditasi program studi minimal terakreditasi B atau setara sesuai dengan BAN PT/ LAM PT Kes .
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
10.
|
Dokumen perencanaan kebutuhan tugas belajar SDM Kesehatanlima tahunan (Tahun 2019 – 2023) dan tahunan yang telah ditandatangani oleh pimpinan unit kerja setingkat eselon II atau fotokopi yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (dokumen harus sama dengan yang telah di input online dan rekap provinsi), direkapitulasi dan dikumpulkan oleh Dinas Kesehatan Prov/ Unit Utama (lampiran 1).
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
11.
|
Surat Rekomendasi/ijin tertulis dari atasan langsung dan disetujui oleh pimpinan unit kerja untuk mengikuti seleksi administrasi dan seleksi akademik (lampiran 3).
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
12.
|
Surat Rekomendasi mengikuti seleksi administrasi dan akademik dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah/Biro Kepegawaian Kementerian Kesehatan.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
13.
|
Surat Ijin dari suami/istri (lampiran4).
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
14.
|
Surat Penghargaan sebagai Tenaga Kesehatan Teladan Nasional bagi yang pernah mendapatkannya.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
15,
|
Surat pernyataan diatas materai Rp. 6.000 dan diketahui pimpinan unit kerja tentang (lampiran 6):
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a.
|
Bersedia melepaskan jabatan struktural bagi yang menduduki jabatan struktural
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b.
|
Bersedia dibebaskan sementara dari jabatan fungsional bagi yang menduduki jabatan fungsional.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c.
|
Bersedia bekerja kembali pada unit kerja pengusul setelah selesai mengikuti pendidikan, dengan ketentuan 2N (N = masa tugas belajar).
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
d.
|
Tidak akan pindah program studi/peminatan dan/ atau institusi pendidikansetelah ditetapkan sebagai peserta tugas belajar.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
16
|
Surat pernyataan dari pimpinan unit kerja bahwa calon peserta tugas belajar (Lampiran 6):
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a.
|
Tidak dalam proses pindah/ mutasi kerja.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b.
|
Tidak pernah gagal dalam tugas belajar sebelumnya dan/ atau dibatalkan mengikuti tugas belajar karena kesalahannya.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c.
|
Tidak sedang menjalanipemeriksaan dan/ atau sedang menjalani hukuman disiplin.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
d.
|
Tidak sedang melaksanakan pendidikan dan pelatihan penjenjangan.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
e.
|
Program studi/peminatan sudah sesuai dengan Dokumen Rencana Kebutuhan Tugas Belajar.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
f.
|
Ditempatkan kembali pada unit kerja sesuai dengan rencana kebutuhan SDM Kesehatan pada unit kerja.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Ketentuan Penjilidan dokumen seleksi administrasi :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1.
|
Jenjang DIV/S1 dan profesi dijilid cover plastik bening dan cover belakang warna biru
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2.
|
Jenjang SII, Spesialis dijilid cover plastik bening dan cover belakang warna kuning
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3.
|
Jenjang SIII dijilid cover plastik bening dan cover belakang warna merah
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. |
Dokumen Kelengkapan Hasil Seleksi Akademik(dikirim setelah dinyatakan lulus administrasi dan Akademik)
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a.
|
Surat keterangan lulus seleksi akademik.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b.
|
Surat Keterangan aktif kuliah atau KRS.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c.
|
Fotocopy NPWP, halaman depan Buku Tabungan Bank Rakyat Indonesia/BRI yang bukan rekening gaji(di isi dan di upload dalam SIM Tubel).
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
d.
|
Surat keterangan berbadan sehat dari RS Pemerintah
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
e.
|
Surat Keterangan bebas narkoba minimal tiga zat pemeriksaan asli dari rumah sakit pemerintah/BNN
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. |
Dokumen Kelengkapan setelah Penetapan SK (Dikirim setelah ditetapkan dalam SK Bantuan Tugas Belajar)
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dokumen yang harus dikirimkan ke Pusat Peningkatan Mutu SDMK setelah terbit Penetapan Surat Keputusan Tugas Belajar antara lain:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a).
|
Surat keputusan Tugas Belajar dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bagi PNS daerah, dari Biro Kepegawaian bagi PNS Pusat dan UPT.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b).
|
Perjanjian antara Pusat Peningkatan Mutu SDM Kesehatan dengan Peserta Tugas Belajar/ Peneriman Bantuan Tugas Belajar yang sudah ditandatangani diatas materai Rp. 6000,- dan diketahui oleh ketua Prodi di institusi pendidikan (didownload dalam Sistem Informasi Tugas Belajar)
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c).
|
Surat Keputusan pemberhentian dari Jabatan struktural bagi pejabat struktural.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
d).
|
Surat keputusan pembebasan sementara dari jabatan fungsional bagi pejabat fungsional (dikirimkan paling lambat tujuh bulan setelah perkuliahan).
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
e).
|
Kelengkapan dokumen persyaratan biaya kedatangan (Tiket yang ada nominal, Boarding Pass, SPPD, SPTJM). Mohon dokumen ini tidak dikirim dengan berkas persyaratan akademik dan dikirim kolektif per Institusi Pendidikan (paling lambat 15 November 2020).
|