III. SASARAN
1. Tenaga kesehatan di Fasilitas Pelayanan
Kesehatan.
2. Pengelola program kesehatan lansia di Dinas
Kesehatan Provinsi, Kabupaten dan Kota.
3. Pendamping Lansia (keluarga, kader, relawan,
petugas sosial/panti) dan lansia.
4. Lintas Sektor terkait.
4