Page 25 - Juknis Penggunaan Panduan Praktis CG dlm PJP Lansia
P. 25

BAB I
                                                       PENDAHULUAN



               A.     Latar Belakang

                     Semakin  bertambah  usia,  makin  besar  kemungkinan  seseorang  mengalami
               permasalahan  fisik,  fisiologis,  mental,  spiritual,  ekonomi  dan  sosial.  Salah  satu

               permasalahan yang sangat mendasar pada lanjut usia (lansia) adalah masalah kesehatan
               akibat proses kemunduran fungsi tubuh yang terjadi secara bertahap yang dapat berujung
               kepada kerusakan jaringan atau organ. Definisi lansia menurut Undang-undang nomor 13

               tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, adalah penduduk yang telah mencapai usia
               60  tahun  ke  atas  yang  merupakan  salah  satu  kelompok  berisiko  dan  membutuhkan

               penanganan khusus.
                     Menurut  Riset  Kesehatan  Dasar  2018  (Riskesdas,  2018)  masalah  kesehatan
               terbanyak  yang  dialami  lansia  adalah  penyakit  tidak  menular  diantaranya  tekanan  darah

               tinggi (hipertensi), peradangan sendi (osteoarthritis), kencing manis (diabetes mellitus/DM),
               penyakit  jantung,  stroke,  gagal  ginjal  menahun  dan  kanker.  Masalah  kesehatan  tersebut
               dapat  menyebabkan  ketidakmampuan  lansia  dalam  melakukan  kegiatan  dan  memenuhi

               kebutuhannya  sehari-hari,  sehingga  membutuhkan  bantuan  orang  lain  dalam  bentuk
               Perawatan  Jangka  Panjang  (PJP).  Dalam  pelaksanaan  PJP,  pendamping/caregiver
               mempunyai  peran  yang  sangat  penting  dalam  mendampingi  dan  membantu  lansia  untuk

               melakukan kegiatan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
                     Kegiatan pendampingan (caregiving) adalah proses pendampingan bagi individu atau

               kelompok yang mengalami ketergantungan sedang, berat dan total sehingga tidak mampu
               merawat  dirinya  sendiri  sebagian  atau  sepenuhnya  sehingga  memerlukan  caregiver
               (Pedoman  Pendayagunaan  Tenaga  Caregiver Lansia,  Badan  PPSDMK).  Caregiver  dibagi

               menjadi 2 kelompok yaitu caregiver formal dan caregiver informal. Caregiver lansia formal
               adalah  seseorang  yang  telah  memiliki  sertifikat  kompetensi  dalam  melakukan

               pendampingan  pada  seseorang  atau  sekelompok  yang  tidak  mampu  merawat  dirinya
               sendiri,  baik  sebagian  atau  seluruhnya  karena  mengalami  keterbatasan  fisik  dan  atau
               mental.  Caregiver  lansia  informal  adalah  tenaga  caregiver  yang  berasal  dari  keluarga,

               tetangga dan relawan/kader yang telah mengikuti pelatihan untuk melakukan pendampingan
               secara sukarela pada seseorang atau kelompok lansia yang tidak mampu merawat dirinya
               sendiri,  baik  sebagian  atau  seluruhnya  karena  mengalami  keterbatasan  fisik  dan  atau

               mental.   Menurut  The  Indonesia  Family  Life  Survey  (IFLS)  tahun  2014  ada  72,8%  lansia
               dengan  Aktifitas  Kehidupan  Sehari-Hari  (AKS)  mandiri  yang  mengharapkan  agar  kelak
               anaknyalah yang membantunya disaat ia membutuhkan bantuan, sedangkan lansia lainnya




                16
   20   21   22   23   24   25   26   27   28   29   30