Page 25 - Juknis Penggunaan Panduan Praktis CG dlm PJP Lansia
P. 25
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Semakin bertambah usia, makin besar kemungkinan seseorang mengalami
permasalahan fisik, fisiologis, mental, spiritual, ekonomi dan sosial. Salah satu
permasalahan yang sangat mendasar pada lanjut usia (lansia) adalah masalah kesehatan
akibat proses kemunduran fungsi tubuh yang terjadi secara bertahap yang dapat berujung
kepada kerusakan jaringan atau organ. Definisi lansia menurut Undang-undang nomor 13
tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, adalah penduduk yang telah mencapai usia
60 tahun ke atas yang merupakan salah satu kelompok berisiko dan membutuhkan
penanganan khusus.
Menurut Riset Kesehatan Dasar 2018 (Riskesdas, 2018) masalah kesehatan
terbanyak yang dialami lansia adalah penyakit tidak menular diantaranya tekanan darah
tinggi (hipertensi), peradangan sendi (osteoarthritis), kencing manis (diabetes mellitus/DM),
penyakit jantung, stroke, gagal ginjal menahun dan kanker. Masalah kesehatan tersebut
dapat menyebabkan ketidakmampuan lansia dalam melakukan kegiatan dan memenuhi
kebutuhannya sehari-hari, sehingga membutuhkan bantuan orang lain dalam bentuk
Perawatan Jangka Panjang (PJP). Dalam pelaksanaan PJP, pendamping/caregiver
mempunyai peran yang sangat penting dalam mendampingi dan membantu lansia untuk
melakukan kegiatan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kegiatan pendampingan (caregiving) adalah proses pendampingan bagi individu atau
kelompok yang mengalami ketergantungan sedang, berat dan total sehingga tidak mampu
merawat dirinya sendiri sebagian atau sepenuhnya sehingga memerlukan caregiver
(Pedoman Pendayagunaan Tenaga Caregiver Lansia, Badan PPSDMK). Caregiver dibagi
menjadi 2 kelompok yaitu caregiver formal dan caregiver informal. Caregiver lansia formal
adalah seseorang yang telah memiliki sertifikat kompetensi dalam melakukan
pendampingan pada seseorang atau sekelompok yang tidak mampu merawat dirinya
sendiri, baik sebagian atau seluruhnya karena mengalami keterbatasan fisik dan atau
mental. Caregiver lansia informal adalah tenaga caregiver yang berasal dari keluarga,
tetangga dan relawan/kader yang telah mengikuti pelatihan untuk melakukan pendampingan
secara sukarela pada seseorang atau kelompok lansia yang tidak mampu merawat dirinya
sendiri, baik sebagian atau seluruhnya karena mengalami keterbatasan fisik dan atau
mental. Menurut The Indonesia Family Life Survey (IFLS) tahun 2014 ada 72,8% lansia
dengan Aktifitas Kehidupan Sehari-Hari (AKS) mandiri yang mengharapkan agar kelak
anaknyalah yang membantunya disaat ia membutuhkan bantuan, sedangkan lansia lainnya
16