Page 12 - Juknis Penggunaan Panduan Praktis CG dlm PJP Lansia
P. 12
BAB II
PELAKSANAAN PELATIHAN PERAWATAN
JANGKA PANJANG BAGI LANSIA UNTUK CAREGIVER INFORMAL
DI TINGKAT MASYARAKAT
A. Fungsi dan Peran Provinsi, Kabupaten/Kota dan Puskesmas
Mengacu pada Buku “Pedoman untuk Puskesmas dalam Perawatan Jangka
Panjang bagi Lanjut Usia”, Pelaksanaan PJP bagi lansia dikembangkan sesuai
dengan fungsi dan peran masing-masing jenjang administrasi yaitu: Provinsi,
Kabupaten/Kota dan Puskesmas.
1. Tingkat Provinsi
a. Menyiapkan tenaga fasilitator/narasumber
b. Mendukung pelaksanaan PJP bagi lansia (sarana dan prasarana)
c. Melakukan monitoring dan evaluasi kepada kabupaten/kota
2. Kabupaten//Kota
a. Menyiapkan tenaga fasilitator/narasumber PJP bagi lansia
b. Bertanggung jawab atas terlaksananya PJP bagi lansia (dana, sarana
dan prasarana)
c. Melakukan monitoring dan evaluasi kepada puskesmas
3. Puskesmas
a. Kepala puskesmas sebagai penanggung jawab dan koordinator
pelaksanaan PJP bagi lansia di wilayah kerjanya
b. Tenaga kesehatan bertanggung jawab dalam pelaksanaan PJP bagi
lansia (Identifikasi klien, koordinasi dengan stakeholder, fasilitasi
pertemuan, pelatihan caregiver, monitoring evaluasi dan pelaporan).
B. Langkah-langkah dalam melaksanakan pelatihan caregiver
Salah satu peran dan tanggung jawab petugas kesehatan puskesmas dalam
pelaksanaan PJP bagi lansia di tingkat masyarakat adalah untuk menyelenggarakan
pelatihan caregiver. Berikut langkah-langkah dalam melaksanakan pelatihan caregiver
yang dimaksud :
3