Page 15 - Juknis Penggunaan Panduan Praktis CG dlm PJP Lansia
P. 15
3) Melakukan komunikasi pada caregiver informal tentang apa saja
tugas dan fungsi mereka nantinya pasca dilatih PJP pada lansia.
Dan penyusunan komitmen bersama pasca pelatihan.
c. Mengidentifikasi dan komunikasi dengan narasumber dan fasilitator.
Narasumber PJP bagi lansia adalah tenaga kesehatan yang sudah
terorientasi tentang PJP di Tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota,
Puskesmas beserta jajarannya.
Fasilitator adalah Petugas kesehatan di Puskesmas dan
jajarannya. Kriteria petugas kesehatan dapat dari profesi dokter,
perawat, bidan, atau tenaga kesehatan lainnya yang telah
mendapatkan orientasi tentang PJP bagi lansia.
d. Menyusun jadwal kegiatan
Petugas kesehatan menyusun jadwal di awal tahun segera setelah
menetapkan sasaran pelatihan sesuai dengan pembagian wilayah
yang telah disepakati sebelumnya yang kemudian akan
diinformasikan dalam minilolakarya atau pertemuan lain di
Puskesmas dan kemudian menginformasikan secara berkala
menjelang pelaksanaan kegiatan sehingga dapat segera dilakukan
pendataan dan pergantian apabila ada yang berhalangan.
e. Menentukan tempat/ lokasi kegiatan
Petugas kesehatan dan tim pelaksana kegiatan menyepakati lokasi
kegiatan. Pemilihan lokasi diupayakan mudah dijangkau oleh
caregiver peserta pelatihan sehingga apabila ada keperluan tidak
memerlukan waktu lama untuk kembali bergabung.
f. Menyiapkan sarana prasarana yang ditentukan
Sarana dan prasarana yang diperlukan untuk melaksanakan
pelatihan bagi caregiver dalam PJP bagi lansia adalah;
1) Ruangan atau aula
2) Alat tulis menulis (papan tulis, kertas, spidol, balpoin)
6